a. bahwa untuk mendukung kesehatan jemaah haji agar dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, perlu dilaksanakan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kesehatan jemaah haji melalui penyelenggaraan kesehatan haji; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Kesehatan melaksanakan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji di bawah koordinasi menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; c. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesehatan haji melalui koordinasi dan kolaborasi sumber daya manusia yang bertugas di Arab Saudi, diperlukan suatu petunjuk teknis penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2021, No.139 -2- menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.