a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik, berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggung jawab perlu dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan yang berkualitas oleh APIP perlu disusun pedoman umum pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Umum Pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.