a. bahwa wanita usia subur dan ibu hamil rentan terhadap kekurangan gizi besi dan dapat menyebabkan perdarahan saat persalinan pada ibu hamil dan merupakan salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu di Indonesia; b. bahwa untuk melindungi wanita usia subur dan ibu hamil dari kekurangan gizi dan mencegah terjadinya anemia gizi besi maka perlu mengonsumsi tablet tambah darah; c. bahwa agar tablet tambah darah sesuai dengan kebutuhan wanita usia subur dan ibu hamil serta adanya keterpaduan nama dagang dan komposisi produk tablet tambah darah yang beredar di masyarakat, perlu adanya standar tablet tambah darah 2014, No.1840 2 bagi wanita usia subur dan ibu hamil; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tablet Tambah Darah Bagi Wanita Usia Subur dan Ibu Hamil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.