a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola kehumasan di bidang kesehatan yang profesional serta memiliki integritas dalam memenuhi pelayanan informasi kepada publik; b. bahwa dibutuhkan panduan bagi penyelenggara kehumasan di bidang kesehatan dalam melaksanakan tata kelola kehumasan secara optimal, efektif, efisien, dan akuntabel; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Umum Kehumasan Bidang Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.