a. bahwa sejalan dengan pemberlakuan jaminan kesehatan serta perkembangan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan melalui penugasan khusus tenaga kesehatan, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.