a. bahwa untuk optimalisasi dan percepatan akses serta jangkauan pelayanan kesehatan perlu melakukan pemindahan lokasi dan perubahan nomenklatur Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak menjadi Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kupang; b. bahwa pemindahan lokasi dan perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.