a. bahwa pakaian dinas dan atribut pegawai Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan bagian dari identitas pegawai dalam melaksanakan tugas di wilayah kerja di pintu masuk negara atau bandar udara dan pelabuhan yang melayani lalu lintas domestik; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan kebijakan implementasi transformasi internal dan perkembangan kebutuhan hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.