a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, dan tertib pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Kesehatan, diperlukan pedoman pelaksanaan dalam pengelolaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.