bahwa untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (3) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Terapi Okupasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.