a. bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan memanfaatkan hewan coba sebagai subyek penelitian harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan kesehatan; b. bahwa untuk pembinaan dan penegakan etik penelitian dan pengembangan kesehatan, Menteri Kesehatan membentuk Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional; c. bahwa pengaturan Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan penelitian bidang kesehatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang 2020, No. 1289 -2- Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.