a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu pada instalasi farmasi pemerintah, perlu dilakukan pengujian terhadap mutu obat secara berkala; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum di masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaran Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.