a. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional; b. bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsional teknisi tranfusi darah digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional teknisi tranfusi darah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.