bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pasal 5 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.