a. bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan salah satu pilar pendukung transformasi kesehatan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, produktif, dan berkeadilan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga diperlukan kemudahan proses registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penerbitan surat tanda registrasi secara elektronik; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan guna mendukung transformasi kesehatan, diperlukan kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan layanan registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa layanan penerbitan surat tanda registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.