a. bahwa ketentuan mengenai akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan sebagai salah satu persyaratan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik upaya peningkatan mutu fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; www.peraturan.go.id 2021, No. 33 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.