a. bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan memanfaatkan hewan coba sebagai subyek harus sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan kesehatan yang hasilnya dapat digunakan sebagai pendukung pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; b. bahwa dalam rangka penegakan etik penelitian telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 562/Menkes/SK/V/2007 tentang Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan namun tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional; www.peraturan.go.id 2016, No. 394 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.