a. bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan dan penganggaran kesehatan yang baik, tepat sasaran, dan efisien; b. bahwa saat ini proses penyusunan perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya dapat terlaksana karena sulitnya sinkronisasi dan koordinasi antar unit serta waktu perencanaan yang singkat dan tergesa- gesa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.