a. bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional; b. bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.