a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pegawai pada instansi yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dapat diberikan remunerasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun suatu pedoman untuk penyusunan sistem remunerasi pegawai politeknik kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2014, No.1512 2 Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.