a. bahwa standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan disusun bersama antara Menteri Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan memperhatikan kecukupan anggaran; b. bahwa standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, namun belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 www.peraturan.go.id 2016, No.1790 -2- tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.