a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan acara Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan acara kenegaraan atau acara resmi, perlu didukung oleh pelayanan keprotokolan yang proporsional, profesional, dan optimal; b. bahwa agar pelayanan keprotokolan Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dilaksanakan dengan tertib, aman, dan lancar, diperlukan petunjuk pelaksanaan keprotokolan Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I yang komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Kementerian 2014, No.1403 2 Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.