a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan obat program Jaminan Kesehatan Nasional dan obat program lainnya pada satuan kerja di bidang kesehatan baik pusat maupun daerah, dan Fasilitas Kesehatan baik pemerintah maupun swasta, telah tersedia katalog obat yang dapat diakses di Portal Pengadaan Nasional melalui Website www.inaproc.lkpp.go.id; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat Dengan Prosedur E-Purchasing Berdasarkan E-Catalogue perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.