a. bahwa upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh peningkatan kualitas perkembangan anak, termasuk kualitas kesehatan inteligensia; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas kesehatan inteligensia anak melalui optimalisasi kecerdasan atau kognitif perlu dilakukan stimulasi kognitif berbasis kecerdasan majemuk; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Stimulasi Kognitif pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.