a. bahwa untuk peningkatan dan perluasan akses pelayanan kesehatan yang paripurna perlu dilakukan perubahan status Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta menjadi rumah sakit umum; b. bahwa dengan adanya perubahan status dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang 2019, No.1381 -2- Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.