a. bahwa merkuri merupakan salah satu bahan kimia yang persisten dan bersifat bioakumulatif dalam ekosistem sehingga memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan; b. bahwa Indonesia saat ini telah teridentifikasi dalam penggunaan merkuri di bidang industri terutama industri kecil yang memberikan kontribusi pencemaran merkuri yang cukup tinggi sehingga perlu dilakukan upaya pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia; c. bahwa dalam rangka upaya pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia, perlu menindaklanjuti diimplementasikannya “Practices in the Sound Management of Chemicals” di tahun 2020 berdasarkan amanat World Summit on Sustainable Development tahun 2002 dan membantu pelaksanaan aspek kesehatan Konvensi Minamata terkait perlindungan manusia dan lingkungan, melalui penyusunan rencana aksi nasional pengendalian dampak kesehatan akibat pajanan merkuri; www.peraturan.go.id 2016, No.1751 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Merkuri Tahun 2016-2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.