a. bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 2016 yang bersumber dari Dana Dekonsentrasi terdiri dari Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya dan Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS); b. bahwa untuk mempercepat pelaksanaan program kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penyerapan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 2016 yang bersumber dari Dana Dekonsentrasi, perlu menyusun petunjuk teknis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2015, No.1857 -2- Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya dan Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.