a. bahwa dalam rangka penanggulangan difteri diperlukan pelayanan laboratorium pemeriksa difteri yang bermutu guna menunjang penegakan diagnosis terhadap penyakit difteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemeriksaan Difteri di Laboratorium;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.