a. bahwa untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional perlu didukung dengan pendanaan yang memadai; b. bahwa penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat belum mengakomodasi pendanaan untuk program jaminan kesehatan nasional dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat; www.peraturan.go.id 2017, No.1694 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.