a. bahwa penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan bergerak melalui rumah sakit kapal bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan serta meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta daerah dengan keterbatasan akses pelayanan rumah sakit; b. bahwa untuk penanggulangan penyakit yang menjadi prioritas, termasuk penanggulangan tuberkulosis yang merupakan salah satu bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat, perlu dilakukan percepatan peningkatan penemuan kasus, inisiasi pengobatan, dan/atau keberhasilan pengobatan khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan; c. bahwa untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan di rumah sakit kapal dan meningkatkan kinerja penanggulangan penyakit yang menjadi prioritas, pemerintah pusat dapat memberikan bantuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit kapal dan penanggulangan penyakit yang menjadi prioritas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.