a. bahwa penyakit tidak menular menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan; b. bahwa dalam rangka penanggulangan penyakit tidak menular perlu dilakukan langkah strategis pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular termasuk faktor risikonya melalui penyusunan rencana aksi nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.