a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer perlu disusun panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.