a. bahwa dalam rangka pencapaian kinerja yang optimal perlu penyelarasan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan antara pemangku urusan pemerintahan bidang kesehatan di Pusat dan Daerah; b. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.