a. bahwa untuk mensinergikan kebijakan akreditasi rumah sakit dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik bidang kesehatan tahun anggaran 2017, perlu dilakukan penyesuaian menu kegiatan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang kesehatan; b. bahwa Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017, namun belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.peraturan.go.id 2017, No.1636 - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.