a. bahwa pengembangan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karir tenaga kesehatan yang salah satunya diberikan oleh perawat; b. bahwa diperlukan suatu mekanisme dalam upaya meningkatkan profesionalisme perawat melalui penataan jenjang karir perawat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.