bahwa untuk meningkatkan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.