a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan khususnya di bidang kearsipan, perlu penyesuaian regulasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan, sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan perkembangan kebutuhan hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.