a. bahwa untuk tertib administrasi pertanggungjawaban keuangan negara dan untuk mendukung pelaksanaan akuntansi di lingkungan Kementerian Kesehatan secara akurat, transparan dan akuntabel, perlu disusun Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu disesuaikan dengan perubahan kebijakan di bidang keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan; www.peraturan.go.id 2019, No.1186 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.