a. bahwa untuk memperjelas batas volume pekerjaan dan batas wewenang antar unit kerja dalam penanganan unjuk rasa di lingkungan kantor Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan pengaturan Tata Hubungan Kerja Penanganan Unjuk Rasa di Kementerian Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Hubungan Kerja Penanganan Unjuk Rasa di Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.