a. bahwa Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan serta masyarakat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan; b. bahwa Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan merupakan satuan kerja pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan 2021, No. 1507 -2- Pajak, dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); d. bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S- 356/MK.2/2021 tanggal 23 Desember 2021 telah diberikan persetujuan terhadap usulan besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.