a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme perlu ditingkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/165/2015 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan www.peraturan.go.id 2017, No.927 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.