a. bahwa untuk memperluas akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat di Kawasan Timur Indonesia, telah didirikan rumah sakit umum pusat Dr. Johannes Leimena Ambon; b. bahwa dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai unit pelaksana teknis perlu diatur organisasi dan tata kerja rumah sakit umum pusat yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran; c. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum pusat Dr. Johannes Leimena Ambon telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/764/M.KT.01/2019 tanggal 30 Agustus 2019. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon; 2019, No.1120 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.