a. bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit dan melaksanakan amanat Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rumah sakit dan pelayanan kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang tentang Akreditasi Rumah Sakit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.