a. bahwa untuk mewujudkan ketertiban, keseragaman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penanganan perkara hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan, diperlukan pengaturan tata cara penanganan perkara hukum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Penanganan Perkara Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.