a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perencanaan, pengadaan berdasarkan katalog elektronik, dan pemakaian obat yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah dan swasta, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi melalui sistem elektronik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Perencanaan, Pengadaan Berdasarkan Katalog Elektronik dan Pemakaian Obat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.