a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang profesional, bermutu, efektif dan efisien perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.