a. bahwa prekursor merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika; b. bahwa terdapat zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang berpotensi penyalahgunaan dan penyimpangan serta membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan prekursor sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Prekursor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.