a. bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan pelatihan di Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan peralihan pengelolaan Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa peralihan pengelolaan Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Nomor 440/3750/SJ tanggal 1 Juli 2021; c. bahwa dengan peralihan pengelolaan Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; d. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana 2021, No.1176 -2- teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/718/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juli 2021; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.