a. bahwa untuk mewujudkan pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik yang tepat, efektif, efisien, dan aman dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dan penggunaan obat secara rasional di Indonesia, diperlukan pedoman penggunaan antibiotik; b. bahwa untuk mendukung Program Pengendalian Resistensi Antimikroba melalui peningkatan ketepatan penggunaan antibiotik dalam pelayanan kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.