a. bahwa untuk percepatan penanggulangan wabah penyakit menular dibutuhkan peningkatan kemampuan pelayanan rumah sakit salah satunya dengan pemenuhan kelengkapan peralatan kesehatan; b. bahwa untuk memberikan dukungan kelengkapan peralatan Kesehatan pada rumah sakit sebagai rujukan pelayanan kesehatan perorangan terutama pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan; www.peraturan.go.id 2020, No.1180 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.