a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik, berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggung jawab perlu dilakukan pengawasan yang profesional dan akuntabel; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta untuk meningkatkan kualitas pengawasan program pembangunan kesehatan diperlukan pedoman kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.